RPM, BELENGGU DUNIA MAYA
Membaca berita-berita di media cetak tentang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang konten multimedia membuat kepala saya geleng-geleng dan bibir saya berdecak heboh melebihi bisingnya suara cicak kawin. Ck..ck.ck..Kenapa ya…’para orang penting dan berkuasa itu’ pinter banget menyusun Peraturan? Ada masalah sedikit, langsung bikin peraturan. Tapi, anehnya peraturan yang dibikin itu selalu saja tidak dianalisa dulu efek negatifnya. Yang dilihat cuma satu sisi.
Saya yakin, salah satu faktor disusunnya RPM adalah karena semakin banyaknya ABG dan mahasiswi yang dikibulin oleh para lelaki hidung belang via fesbuk. Belum lagi, situs-situs porno dan cyber crime (penipuan, dll) yang semakin marak. Itu baik dan sah-sah saja kalau Pemerintah memikirkan cara untuk menjegal situs-situs porno dan mencegah tindakan cyber crime semakin merajalela. Tetapi….sudahkah RPM itu dipikirkan masak-masak?
Konon, RPM hanya akan menjerat penyelenggara jasa multimedia untuk meminimalkan dampak negatif teknologi informatif. Tidak akan menjerat para pengguna jasa, seperti : pemilik blog, situs berita online, dll. Benarkah? Saya kok nggak yakin peraturan itu nantinya akan diterapkan hanya untuk penyelenggara jasa multimedia. Secara logika saja deh, masa penyelenggara konten (jasa multimedia) harus kena sanksi gara-gara konten yang dibuat oleh si pengguna jasa. Penyelenggara jasa multimedia juga nggak mungkin membaca satu demi satu isi konten yang ada, bukan? Kecuali untuk situs porno memang lebih mudah melacaknya. Toh, ketika membuat blog (misalnya : di blogspot) selalu ditanyakan apakah konten blognya termasuk situs porno.
Ingat saja kasus Prita Mulyasari. Hanya gara-gara curhat di imel, lalu curhatnya disebarkan, dia bisa jadi tersangka. Padahal jelas-jelas imelnya itu hanya berisi curhat, tidak ada maksud menjelek-jelekkan orang lain. Walaupun faktanya, pihak yang ‘dijelek-jelekkan’ itu memang ‘jelek’ a.k.a tindakannya salah. Nah, kalau imel berisi curhat saja bisa jadi kasus besar. Apalagi dengan adanya RPM. Bisa-bisa yang dijerat bukan hanya penyelenggara konten, tetapi juga para pengguna. Hebatnya lagi, semua jeratan sanksi itu timbul cuma karena komentar (pengaduan) seseorang yang – mungkin saja – tidak suka dengan tulisan si pengguna jasa. Sementara, tulisan si pengguna jasa itu sendiri sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai tulisan yang (misalnya) mengandung unsur SARA atau pornografi.
Tidak heran, bila akan timbul sanksi-sanksi hanya karena pengaduan seseorang yang biasanya bersifat sangat subyektif. Duh, bila ini terjadi alangkah terbelenggunya para manusia yang sering berkeliaran di dunia maya Mau nulis yang rada-rada ekstrem, takut. Mau nyindir-nyindir sedikiiit saja, ngeri. Rasanya, hidup jadi terikat banget. Tidak ada kebebasan berpendapat. Tidak ada kebebasan mengritik. Padahal yang dikritik itu memang patut dikritik biar nyadar sedikit.
Hebatnya lagi, konon dalam RPM diatur mengenai keharusan minta ijin untuk membuat web. Keren banget ya? Lama-lama, bikin blog pun harus ada ijin. O la la…la…Padahal Surat Ijin Usaha Penerbitan saja sudah tidak dibutuhkan/sudah dibuang. Dan,kalau sudah urusan ijin, pasti UUD (ujung-ujungnya duit) juga. Yang kenyang so pasti instansi yang mengeluarkan ijin tersebut. Tau Sama Tau lah….
RPM juga membahayakan kebebasan pers dan bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 4 UU itu diatur tentang kebebasan Pers dimana tidak ada sensor untuk pers. Jadi, kalau ada pengaduan mestinya berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 itu. Bukan diselesaikan oleh Tim Konten Multimedia.
Perlu diingat, tingkat UU lebih tinggi ketimbang Peraturan Menteri. Yang diterapkan seharusnya UU, bukan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri biasanya dibuat hanya melengkapi UU yang sudah ada. Jadi, alangkah baiknya bila RPM ini diselaraskan dengan UU Pers yang berlaku sehingga jelas aturan mainnya. Jangan malah tumpang tindih.
Well, sekian saja opini dari saya yang sok tahu ini. He he he..
Komentar
cuma formulanya yang gak tepat.
aku sih berharap, jangan sampe ada kejadian lagi seperti UU ITE itu, yang seharusnya gak bersalah seperti kasus Bu Prita, divonis bersalah. itu karena UU nya yang kurang beres...
padahal kita kan cuma ingin berpendapat, mengeluarkan apa yang ada di pikiran kita melalui sebuah tulisan. Dan media yang menurutku paling mudah untuk menyalurkannya hanya lewat blog..masak harus minta ijin segala sih, aneh2 aja..
btw kita liat aja (kata-kata paling bijak yang bisa kukeluarin...wakakakak) gimana hasilnya ntar..kalo memang begitu kita harus menggerakkan blogger anti RPM nih...
klo dah da hasilnya tar qt sepakat ajah menggerakkan blogger anti RPM. heheeheh
Hmm..katanya negara demokrasi..menghargai pendapat.. tapi kok malah bkin peraturan yang justru akan mematikan pendapat dan pemikiran orang lain gitu..
^_^
kalo emang bener2 udah ditetapkan, bisa terancam juga kita. salah tulis dikit bisa masuk bui...
ga bisa bebas berekspresi lagi dong..
Aku sih pengennya bisa ngeblog dengan nyaman aja, toh aku tak membuat tulisan yang mencemarkan nama baik seseorang...
diambil yach... :D
@reni : iya, serem nih. makanya mesti lebih hati2.
@fi : yup...
hmmm moga pinter dan cerdas wes yang bikin uu ini hingga tak menimbulkan kontroversi di belakang hari atau pun kesalahan pemahaman arti tentang hukum ini..